Glossary entry (derived from question below)
Indonesian term or phrase:
Akta Wasiat
English translation:
Deed of Will
Added to glossary by
ErichEko ⟹⭐
Apr 30, 2010 04:25
14 yrs ago
20 viewers *
Indonesian term
Akta Wasiat
Indonesian to English
Law/Patents
Law (general)
Keputusan Pengadilan
Proposed translations
(English)
4 | Deed of Will | ErichEko ⟹⭐ |
5 | Notarial Will | l08l |
5 | A WILL | Djoko Suhandik |
5 | testament | Hipyan Nopri |
4 | Testamentary Deed | Wiyanto Suroso |
Change log
Sep 27, 2010 07:28: ErichEko ⟹⭐ Created KOG entry
Proposed translations
1 hr
Selected
Deed of Will
Akta biasanya dibuat di depan notaris; tetapi bisa juga nggak asal saksi-saksinya kuat secara hukum.
3 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Terima kasih"
8 hrs
Testamentary Deed
The Testamentary Deed is the same as the Will Deed.
http://www.jfslaw.com/services.php?id=57&menuId=36
The original grounds which I took up, and which puzzled me, were, that here was a deed, no doubt a testamentary deed, but also an onerous contract between ...
http://books.google.com/books?id=dH4DAAAAQAAJ&pg=PA630&lpg=P...
http://www.jfslaw.com/services.php?id=57&menuId=36
The original grounds which I took up, and which puzzled me, were, that here was a deed, no doubt a testamentary deed, but also an onerous contract between ...
http://books.google.com/books?id=dH4DAAAAQAAJ&pg=PA630&lpg=P...
13 mins
Notarial Will
notarial will - will in public form and prepared by a civil-law notary (civil-law jurisdictions and Louisiana, United States).
Di Indonesia, istilah "akta" lazim diasosiasikan dengan "akta notaris" walaupun dalam teorinya, akta dikategorikan : akta otentik (dibuat pejabat umum, i.e. notaris), dan akta di bawah tangan.
--------------------------------------------------
Note added at 15 hrs (2010-04-30 19:47:34 GMT)
--------------------------------------------------
Indonesia adalah negara dengan sistem hukum civil law. Notarisnya juga adalah civil law notary.
Terlebih lagi, walaupun hukum perdata memungkinkan pembuatan wasiat non notarial (dikenal sebagai akta wasiat superscriptie), tetapi melihat persyaratan formalnya yang sangat kompleks, tidak banyak notaris yang berani membantu pembuatan wasiat semacam itu, dan menyimpannya dalam protokol mereka, mengingat jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi (mungkin karena kesalahan penafsiran), maka wasiat tersebut dianggap batal demi hukum dan akibatnya dianggap tidak berlaku, sehingga ujung-ujungnya notaris digugat oleh para ahli waris yang berkepentingan.
Di Indonesia, istilah "akta" lazim diasosiasikan dengan "akta notaris" walaupun dalam teorinya, akta dikategorikan : akta otentik (dibuat pejabat umum, i.e. notaris), dan akta di bawah tangan.
--------------------------------------------------
Note added at 15 hrs (2010-04-30 19:47:34 GMT)
--------------------------------------------------
Indonesia adalah negara dengan sistem hukum civil law. Notarisnya juga adalah civil law notary.
Terlebih lagi, walaupun hukum perdata memungkinkan pembuatan wasiat non notarial (dikenal sebagai akta wasiat superscriptie), tetapi melihat persyaratan formalnya yang sangat kompleks, tidak banyak notaris yang berani membantu pembuatan wasiat semacam itu, dan menyimpannya dalam protokol mereka, mengingat jika salah satu syarat formal tidak terpenuhi (mungkin karena kesalahan penafsiran), maka wasiat tersebut dianggap batal demi hukum dan akibatnya dianggap tidak berlaku, sehingga ujung-ujungnya notaris digugat oleh para ahli waris yang berkepentingan.
Reference:
2 days 21 hrs
A WILL
According to an English-Indonesian Dictionary by John M. Echols "will" in Indonesian is "surat wasiat". Semantically, we may use "a will" as "surat wasiat or akte wasiat" in Indonesian.
--------------------------------------------------
Note added at 2 days21 hrs (2010-05-03 01:54:56 GMT)
--------------------------------------------------
Dalam menerjemah kita boleh melakukan penterjemahan secara kata perkata, namun tak jarang English Speaker senang dalam menyingkat kata (no word wasting), dan itu pun sudah dimengerti oleh lawan bicara mereka.
--------------------------------------------------
Note added at 2 days21 hrs (2010-05-03 01:54:56 GMT)
--------------------------------------------------
Dalam menerjemah kita boleh melakukan penterjemahan secara kata perkata, namun tak jarang English Speaker senang dalam menyingkat kata (no word wasting), dan itu pun sudah dimengerti oleh lawan bicara mereka.
2 days 22 hrs
testament
-
--------------------------------------------------
Note added at 2 days22 hrs (2010-05-03 02:57:41 GMT)
--------------------------------------------------
Mangunsong, Rany. 2004. Indonesian Civil Code. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
--------------------------------------------------
Note added at 2 days22 hrs (2010-05-03 02:57:41 GMT)
--------------------------------------------------
Mangunsong, Rany. 2004. Indonesian Civil Code. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Something went wrong...